Miris! Pria Ini Malah Melakukan Mesum di Tempat Suci Makkah

Miris! Pria Ini Malah Melakukan Mesum di Tempat Suci Makkah

Jan 26, 2023 by admin

Jakarta – Harus ibadah umrah di tanah suci menjadi ladang untuk para jemaah menerima kebaikan dan ditiadakan seluruh dosanya melainkan berbeda dengan niat salah satu warga Pulau Podang-Podang, Sulawesi Selatan atau Sulsel.

Jemaah umrah Indonesia asal https://www.aa-tv.com/ Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial MS (26) divonis 2 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual di Pengadilan Madinah, Arab Saudi. MS dihukum sebab melecehkan wanita asal Lebanon dikala tawaf di Masjidil Haram.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel sudah mengkonfirmasi berkaitan sanksi yang dijatuhkan terhadap MS. Ia lantas menjalani pengerjaan regulasi sesudah didapati mengerjakan pelecehan seksual.

Korban bahkan lantas berteriak dikala MS melekatkan tangannya pada dada wanita hal yang demikian.

Jemaah Umrah asal Indonesia ini bahkan dicokok oleh polisi Arab Saudi dan dijatuhi sanksi penjara selama 2 tahun dan denda 50 ribu real.

Ismail mengatakan MS sudah menjalani sidang putusan atas kasus pelecehan seksual hal yang demikian. MS divonis sanksi penjara selama 2 tahun.

“Sementara ini telah jatuh sanksi dua tahun dan denda 50.000 riyal atau sekitar Rp 200 juta,” beber Ismail.

Ia menambahkan, sedangkan putusan telah diberi terhadap MS, KBRI di Arab Saudi konsisten akan mengerjakan pendampingan. Tapi, ia mengaku susah untuk membikin MS lepas dari sanksi.

“Ya memandu terus hingga gampang-mudahan ada keringanan lagi. Melainkan (itu) kalau ada bukti-bukti baru yang mematahkan dari hasil kesaksian Askar. Ada CCTV, (jadi) itu yang sulit itu,” ujarnya.

Aksi bejatnya itu bahkan dikenal oleh 2 petugas keamanan di masjidil Haram dan diperkuat via rekaman CCTV. Tampak dalam video CCTV pelaku berulang kali melalukan pelecehan seksual dengan melekatkan badannya di belakang perempuan hal yang demikian.

Momen ini juga dikoreksi oleh Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad bahwa kejadian ini akan dilansir oleh surat berita lokal.

Aku telah bisa isu. (MS) dihukum 2 tahun, denda 50 ribu real dan sanksi ini akan dilansir dalam surat berita lokal. Tarif pemberitaannya itu akan dibebankan terhadap terdakwa,” jelasnya, pada Jumat, 20 Januari 2023.

Berdasarkan Ajad, dia diungkapkan bersalah sebab dikala pemeriksaan dia sudah mengaku terhadap polisi Arab Saudi akan ulahnya hal yang demikian, meski dia sempat menentang dikala di hadapan majelis hakim.

Baca Juga : Julian Jacob dan Mirriam Eka Resmi Menikah di Gereja

MS juga dituduh sudah mencemari kesucian Masjidil Haram sebab mengerjakan pelecehan seksual “Itu yang memperberat sebab dua kekeliruan. Jadi masih aku pelajari nota putusan peraturannya,” kata Ajad.

“Diberikan waktu 30 hari untuk ajukan banding berkaitan putusan hakim,” tambahnya.

Diinfokan dari Bunyi Sulsel, pria berusia 26 tahun ini berangkat Umrah pada 3 November 2022 dengan travel haji dan umrah PT Annimah Bulaeng Tamasya Kabupaten Maros. Pemimpin travel ini bahkan sudah mengakui Jemaahnya sudah mengerjakan pelecehan.

“Benar, Said kini dibendung di Arab Saudi,” sebut Muhammad Rusdi selaku pemimpin. (*)

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel sudah mengkonfirmasi berkaitan sanksi yang dijatuhkan terhadap MS. Ia lantas menjalani pengerjaan regulasi sesudah didapati mengerjakan pelecehan seksual.

“Iya benar. Jemaah hal yang demikian dari Pangkep, namanya Muhammad Said. Terus mendaftar umrah di PT Madinah Bulaeng di Maros,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kawasan Kemenag Sulsel Ikbal Ismail terhadap detikSulsel, Jumat (20/1/2023).

MS diberangkatkan ke Tanah Suci pada 3 November 2022 lalu. MS segera berulah dengan mengerjakan pelecehan kepada seorang wanita asal Lebanon yang juga sedang tawaf di Masjidil Haram.

“MS berdasarkan dari hasil BAP pengakuan ia dari belakang merapat ke seorang wanita dari Lebanon. Dan berdasarkan saksi dari polisi di Masjidil Haram ia mengendalikan payudara jemaah Lebanon hal yang demikian dan disaksikan lantas oleh Askar dua orang,” ungkap Ismail.

Berdasarkan Ismail, kasus MS sekarang ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Cuma saja, ulah MS itu susah untuk dibantu lantaran sudah mengakui perbuatannya melecehkan jemaah lain.

“Telah ditangani lantas oleh KBRI kita di sana untuk memandu. Tapi sebab ada pengakuan jadi mungkin agak sulit untuk jemaah umrah lepas. Melainkan diusahakan bagaimana agar ada keringanan,” terangnya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *